Sabtu, 03 Maret 2012

Apa Mamfaat Alamat media Cetak ?

Alamat media cetak wajib dicantumkan bagi setiap media massa jenis cetak. Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang media massa. Sehingga semua media massa yang terbit dalam bentuk cetak, mau tidak mau harus mematuhi aturan tersebut.
Biasanya, sebuah alamat media cetak akan kita dapatkan di bagian yang terpisah dengan sebuah berita. Pencantuman alamat ini biasanya disatukan dengan bagian yang menunjukkan struktur organisasi media tersebut. Mulai dari bagian redaksi, usaha maupun di bidang lainnya yang masih berada di dalam manajemen media tersebut.
Biasanya, untuk surat kabar harian pencantuman alamat media cetak diletakkan pada bagian kolom Opini atau Wacana. Di rubrik tersebut, selain memuat bagian organisasi media massa, juga berisi tentang artikel yang ditulis oleh para pembaca. Untuk memudahkan pembaca menemukannya, biasanya alamat media cetak ini dibuat dengan warna yang mencolok dan diletakkan dalam sebuah bagian yang diberi penanda seperti bentuk kotak.

Fungsi Alamat Media Cetak

Banyak pembaca media cetak yang tidak menganggap penting pencantuman alamat media cetak ini. Bagi mereka, yang lebih utama dari sebuah penyajian media cetak terletak pada isi berita serta tampilan halaman yang menarik. Oleh karena itu, banyak pembaca media cetak yang tidak tahu saat ditanyakan alamat media cetak yang dibacanya tersebut.
Padahal, selain karena sudah ditentukan oleh undang-undang, ada manfaat yang bisa didapatkan dengan pencantuman media cetak ini. Beberapa manfaatnya antara lain :
  1. Memudahkan para pembaca untuk menghubungi media cetak tersebut. Khususnya ketika hendak memberikan hak jawab, pengiriman artikel atau juga hendak mengambil honor jika karya mereka dimuat.
  2. Menunjukkan bahwa media tersebut merupakan media yang bonafit dan bukan sekedar media yang menerbitkan berita murahan tanpa ada pertanggungjawaban.
  3. Sebagai identitas perusahaan. Jika sebuah perusahaan memiliki alamat yang berada di kawasan yang terkenal dan bonafit, maka hal tersebut merupakan sebuah kebanggan bagi perusahaan media cetak tersebut.
  4. Memudahkan para pelanggan jika ingin memasang iklan di media cetak tersebut.
  5. Bagi institusi perpajakan, keberadaan alamat media cetak akan memudahkan mereka untuk menagih pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan media tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar